INDICATORS ON HAK ASUH ANAK JAUH KEPADA SIAPA YOU SHOULD KNOW

Indicators on hak asuh anak jauh kepada siapa You Should Know

Indicators on hak asuh anak jauh kepada siapa You Should Know

Blog Article



Islam telah menetapkan bahawa yang paling layak mendapat hak jagaan anak setelah terbubarnya sebuah perkahwinan adalah ibu kepada anak-anak tersebut selagi mana si ibu tersebut belum berkahwin dengan suaminya yang baru.

Ya memang tidak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, ketika kondisi telah mendesak dan komunikasi tak lagi berarti maka berpisah sering kali jadi solusi.

Kewajiban itu berlaku sampai anak mandiri atau telah menikah. Selain itu, bekas suami diwajibkan memberikan nafkah kepada bekas istri sepanjang ia masih menjanda atau belum menikah dengan lelaki lain.

jika perempuan itu menukar pemastautinannya dengan tujuan untuk mencegah bapa kanak-kanak itu daripada menjalankan pengawasan yang perlu ke atas kanak-kanak itu, kecuali bahawa seseorang isteri yang bercerai boleh mengambil anaknya sendiri ke tempat lahir isteri itu;

pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Dalam hukum Islam, menjadi kewajiban bagi kedua orang tua untuk mengasuh anak meski tak lagi tinggal bersama alias bercerai. Meski begitu, tetap ada aturan yang harus dipahami oleh kedua orang tua.

Salah satunya yang berkaitan dengan hak asuh anak. Hal ini menjadi penting karena menyangkut tumbuh kembang fisik, psikis dan masa depan anak. Tidak sedikit anak terlantar karena menjadi korban perceraian orang tuanya. Lalu bagaimana sebenarnya hak asuh anak dalam hukum Islam? Apa saja syarat-syaratnya?

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;

“ Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya.

Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

Kamu dan mantan pasangan dapat membuat perjanjian tersebut dalam dokumen yang dibuat oleh notaris hukum sipil atau memasukkannya dalam perjanjian penyelesaian perceraian.

Bila anak di bawah asuhan termohon kasasi bakal kurang mendapat perhatian serta kasih sayang. Kekurangan dari sang ibu itulah yang menjadi salah satu hak asuh anak jauh kepada siapa pertimbangan majelis kasasi memberikan hak asuh kepada ayah sang anak.

Artinya: “Adapun ibu lebih berhak atas pengasuhan daripada ayah karena beberapa alasan berikut: pertama, kasih sayangnya lebih luas serta kesabarannya lebih besar dalam menanggung beban pengurusan dan pendidikan.

Report this page